cover
Contact Name
Otto Fajarianto
Contact Email
ofajarianto@gmail.com
Phone
+6281296890687
Journal Mail Official
hukumresponsif@gmail.com
Editorial Address
Jl. Terusan Pemuda No. 1A Cirebon,45132 Jawa Barat-Indonesia, Kampus 3 Gedung Fakultas Hukum, Universitas Swadaya Gunung Jati
Location
Kota cirebon,
Jawa barat
INDONESIA
Hukum Responsif : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
ISSN : 20891911     EISSN : 27234525     DOI : http://dx.doi.org/10.33603/responsif
Core Subject : Humanities, Social,
HUKUM RESPONSIF diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati. HUKUM RESPONSIF tujuannya merupakan kumpulan karya tulis ilmiah hasil riset maupun konseptual bidang ilmu hukum dengan ruang lingkup Hukum pidana, Hukum perdata, Hukum tata negara, Hukum administrasi negara, Hukum international, Hukum masyarakat pembangunan, Hukum islam, Hukum bisnis, Hukum acara, dan Hak asasi manusia. HUKUM RESPONSIF menerima tulisan dari para akademisi maupun praktisi dengan proses blind review, sehingga dapat diterima disetiap kalangan dengan penerbitan jurnal ilmiah berkala terbit setiap dua kali dalam setahun periode Februari dan Agustus dengan nomor p-ISSN 2089-1911 serta e-ISSN 2723-4525.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 1 Documents
Search results for , issue "Vol 7, No 1 (2016): Hukum Responsif" : 1 Documents clear
Penegakan Hukum Money Politic Pada Pemilu Legislatif 2014 di Kabupaten Kuningan sanusi sanusi; Elang Muhammad Yogi
Hukum Responsif Vol 7, No 1 (2016): Hukum Responsif
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/responsif.v7i1.4532

Abstract

Money politics adalah bentuk pelanggaran dari pemilihan umum, yang mencederai demokrasi di Indonesia. Pelaku politik uang dapat di kenakan sanksi pidana. Bentuk-bentuk money politics dapat berupa pembagian sembako maupun uang tunai kepada masyarakat kecil sebagai imbalan nya masyarakat harus memilih pelaku dalam pemilihan umumBila dilihat dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 301 yang menjelaskan bahwa setiap pelaksanaan kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000,00. Dan Undang-undang ini diterapkan dalam perkara putusan.Nomor.152/Pid.Sus/Pemilu/2014/PT.BDG, dimana kasus tersebut seorang bernama CARSAD BIN WARTO telah melakukan kejahatan money politics.Hasil penelitian dan pembahasan menurut dimensi normatif dalam kasus ini bahwa kasus money politics ini menggunakan UU No.8 Tahun 2012 sebagai dasar hukum dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara.putusan.Nomor 158/Pid.Sus/Pemilu/2014/PT.BDG mengenai kasus money politics. Saran dari hasil penelitian ini agar aparat penegak hukum memberikan pemahaman mengenai bahaya adanya pelanggaran money politics yang merusak nilai-nilai keadilan dalam pelaksanaan pemilihan umum.Kata Kunci : Money Politics, Tindak Pidana Pemilu dan Penegakan Hukum

Page 1 of 1 | Total Record : 1